Balikpapan - Dalam persiapan menyambut Pemilu 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, memimpin kegiatan penguatan netralitas ASN Dan Tugas Fungsi Pemasyarakatan. Hadir dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari, Kepala UPT Pemasyarakatan Balikpapan, serta pegawai Lapas, Rutan, dan Bapas. Selasa (16/01/2024).
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, dilanjutkan dengan doa. Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Kadivpas Kemenkumham Kaltim, Ka. UPT PAS Balikpapan Dan seluruh jajaran yang hadir, pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024, serta penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari, memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan menjelaskan cara menciptakan kenyamanan bagi warga binaan, peningkatan layanan kesehatan, kepuasan makanan untuk Warga Binaan, Peningkatan layanan kunjungan, dan reintegrasi tanpa dipungut biaya.
Meski wartel sudah beroperasi, peringatan tegas diberikan terkait adanya ponsel di dalam rutan/lapas untuk menjaga integritas, dan teguran keras agar tidak ada jajaran yang berkhianat. Integritas ASN ditekankan, termasuk pentingnya apel dan kehadiran dengan berpakaian rapi, pengisian jurnal harian, serta disiplin dalam pelaksanaan tugas. Pengecekan sarana dan prasarana keamanan, seperti jeruji, gembok, dan tembok, dilakukan secara cermat dan di dokumentasikan.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan Berikan Penguatan Netralitas ASN Dalam menyambut Pemilu 2024 bahwa pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik, menjaga netralitas, tidak berpolitik praktik, tidak berpihak, dan tidak memihak. Upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat melanggar netralitas pegawai dijelaskan sebagai langkah preventif.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan netralitas, Gun Gun Gunawan menegaskan bahwa tindakan penegakan kode etik atau pembinaan disiplin akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik tanpa terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan." Tutup Gun Gun Gunawan.